Tuesday, August 7, 2018

Pengertian dan Macam-Macam Norma Yang Berlaku di Kehidupan

Pengertian Norma
Norma sendiri merupakan aturan- aturan yang terdapat pada masyarakat, apabila di langgar akan mendapatkan sanksi yang berbeda beda. Norma sebetulnya di bagi menjadi 4 (empat) macam norma beserta masing – masing sanksi bagi pelanggarnya. Berikut  “Macam Norma, Contoh Norma dan Sanksi Bagi Pelanggar Norma” :

Macam Norma

1. Norma Kesusilaan 

Yaitu sebuah norma/ peraturan hukum yang berasal dari dalam hati nurani manusia. Norma ini dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk pula. Karena itu, norma kesusilaan dapat mendorong manusia agar memiliki akhlak yang baik.
Contoh :
a. Hormati dan sayangi sesama manusia.
b. Bersikaplah jujur kepada semua manusia yang ada di muka bumi ini.
c. Janganlah melakukan deskriminasi pada sesama manusia.
Bagi yang melanggar norma kesusilaan akan mendapat sanksi berupa perasaan, yang mengakibatkan adalah penyesalan.

2. Norma Kesopanan

Yaitu sebuah norma yang memiliki ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan di masyarakat.norma juga sering disebut sebagai norma sopan dan santun.
Contoh :
a. yang merasa lebih muda menghormati yang lebih tua.
b. mengucap salam ketika masuk rumah
c. berpenampilan yang sopan ketika di rumah dan diluar rumah.
Bagi yang melanggar norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dari sesamanya, celaan berupa kata- kata, pandangan rendah, sikap kebencian, dll.

3. Norma Agama

Yaitu norma ( ketentuan hidup) yang berasal dari Tuhan YME, yang isinya terdapat larangan, perintah- perintah, dan ajaran yang bersumber dai wahyu Tuhan.
Contoh :
a. Janganlah berkata kasar pada orang tuamu.
b. Janganlah memakan makanan yang haram.
c. lakukan sholat 5 waktu.
Bagi yang melanggar norma agama akan mendapat balasan dari Tuhan YME (Yang Maha Esa) kelak di akhirat nanti.

4. Norma Hukum

Yaitu ketentuan hidup yang dibuat oleh pihak/ pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa, untuk menambah kenyamanan masyarakat dari hal- hal yang negatif
Contoh :
a. Mentaati peraturan lalu- lintas.  
b. Taat membayar iuran pajak.
c. Mentaati tata tertib masyarakat.
Bagi yang melanggar norma hukum akan mendapat sanksi berupa sanksi pidana penjara ataupun denda, sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Sekian Dari Akhir Artikel Ini Mudah Mudah BErmanfaat Bagi Yang Membacanya *Amin*
                                   

No comments:

Post a Comment